Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan dan Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan musyawarah lanjutan guna menyempurnakan hasil kesepakatan tersebut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembahasan dan pemetaan yang masih diperlukan,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menegaskan bahwa jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perwako.
Menurutnya, untuk wilayah dengan jumlah sekitar 5.000 kepala keluarga, jumlah RW maksimal ditetapkan sebanyak empat RW.
“Kita sepakat mendukung penataan sesuai ketentuan Perwako yang berlaku,” kata Ade Angga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum tersebut.
Zulhidayat menilai masyarakat pada dasarnya mendukung program penataan RT dan RW yang dilakukan pemerintah.
Namun demikian, masyarakat berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan penataan wilayah.

