HARIANMEMOKEPRI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring terkait penataan wilayah RT dan RW, Selasa (9/6/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanjungpinang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, serta dihadiri Lurah Melayu Kota Piring dan Forum Solidaritas RT/RW.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan masyarakat berhasil mencapai sejumlah kesepakatan yang menjadi rekomendasi dalam proses penataan RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan seluruh pihak sepakat untuk tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 dalam penataan wilayah.

“Berdasarkan Perwako tersebut, jumlah RT yang semula 37 RT disepakati menjadi 24 RT. Alhamdulillah, hasil ini dapat diterima oleh seluruh pihak yang hadir,” ujar Agus.

Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan dan Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan musyawarah lanjutan guna menyempurnakan hasil kesepakatan tersebut.

“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembahasan dan pemetaan yang masih diperlukan,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menegaskan bahwa jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perwako.

Menurutnya, untuk wilayah dengan jumlah sekitar 5.000 kepala keluarga, jumlah RW maksimal ditetapkan sebanyak empat RW.

“Kita sepakat mendukung penataan sesuai ketentuan Perwako yang berlaku,” kata Ade Angga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum tersebut.

Zulhidayat menilai masyarakat pada dasarnya mendukung program penataan RT dan RW yang dilakukan pemerintah.

Namun demikian, masyarakat berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan penataan wilayah.

“Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses penataan tersebut,” ujarnya.

Zulhidayat menjelaskan, berdasarkan aturan berlaku, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari delapan RW menjadi empat RW.

Sedangkan jumlah RT sebelumnya sebanyak 37 RT akan ditata kembali menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.

“Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, selama pelaksanaannya sesuai dengan Perwako, masyarakat harus dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Zulhidayat.

Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap aspirasi masyarakat.

Ia menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk melakukan pemetaan wilayah RT yang baru sesuai hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam RDP tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami siap berkoordinasi untuk menyukseskan penataan yang telah disepakati bersama,” kata Gunawan.