HARIANMEMOKEPRI.COM — Kisah keluarga almarhum Arya A menyisakan persoalan terkait kredit rumah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Arya A diketahui meninggal dunia sekitar satu minggu setelah melaksanakan akad kredit rumah melalui Bank BRI Cabang Tanjungpinang.
Rumah yang dibelinya bersama kontraktor dan developer PT Cahaya Kristas Properti tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dengan nilai sekitar Rp170 juta.
Almarhum meninggal dunia di RSUD Raja Ahmad Tabib setelah mengalami serangan jantung.
Pasca kepergian Arya A, keluarga mengaku sempat berharap persoalan kredit rumah tersebut segera diselesaikan melalui fasilitas asuransi yang melekat pada kredit.
Namun harapan tersebut belum terwujud. Keluarga justru masih harus membayar angsuran rumah selama empat bulan, terhitung Januari hingga April 2026.
Fathma, adik kandung almarhum, mengatakan pihak keluarga sebelumnya mendapatkan informasi bahwa kredit rumah tersebut telah dilengkapi dengan asuransi. Karena itu, keluarga berharap kewajiban kredit dapat diselesaikan setelah almarhum dinyatakan meninggal dunia.

