“Selama empat bulan kami membayarkan angsuran rumah dan dijanjikan asuransi akan keluar, namun hingga kini belum juga,” kata Fathma.

Menurut Fathma, pihak keluarga saat ini hanya menginginkan kepastian. Mereka mempertanyakan sampai sejauh mana proses klaim telah dilakukan dan apa yang menjadi kendala sehingga pencairan belum terealisasi.

“Harapan kami ada kejelasan mengenai prosesnya, supaya keluarga tidak terus dibebani pembayaran angsuran,” ujarnya.

BRI: Secara Umum Kredit yang Diasuransikan Bisa Diselesaikan

Sementara itu, seorang pegawai BRI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa kredit rumah yang telah dilengkapi perlindungan asuransi pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian apabila debitur meninggal dunia.

“Jika pemilik dinyatakan meninggal dunia, maka kewajiban untuk membayar angsuran itu sudah tidak ada lagi dan dinyatakan lunas serta mendapat asuransinya,” ujarnya.

Meski demikian, untuk memastikan apakah ketentuan tersebut berlaku dalam kasus Arya A, masih diperlukan penjelasan resmi dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang dan pihak perusahaan asuransi.