“Dalam hal ini saya telah dan secara secara terus menerus menyampaikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa saya akan ikut sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024. Saya telah mengirimkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas walaupun mungkin masih ada kekurangan hal mana masih dapat dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan KPU,” ucapnya.

Baca Juga: Penuh Rasa Kekeluargaan, Jajaran Kodim 0315 Tanjungpinang Berikan Kejutan Pada Peringatan Hari Bhayangkara 77

Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan di luar urusan dengan DPP Partai Amanat Nasional, ia mendapatkan berita tentang terjadinya beberapa aktivitas di dalam DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Dirinya menganggap tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan peraturan perundangan-undangan lainnya.***