(6) Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN

(7) Untuk selanjutnya segala tindakan dan perbuatan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitan dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yangditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan surat Keputusan DPP PAN baru ia terima melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 5 Juli 2023.

Baca Juga: Tim Sekjen DPR RI Kunjungi Polresta Barelang Bahas Perkara Tindak Pidana TPPO

“Pada saat ini saya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua umum DPP PAN untuk mengetahui kebenaran Surat Keputusan tersebut. Sekaligus menyampaikan kepada DPP PAN jika ternyata surat Keputusan tersebut benar adanya,” jelasnya melalui konferensi pers tertulis.

Terkait hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah melakukan langkah hukum dengan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang Mekanisme pembelaan diri.