f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik Partai;

g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisikdan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan

h. melakukan kegiatan dantindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Platform, Garis Perjuangan Partai dan Peraturan-Peraturan Partai.

(i) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannyadari Partai Politik apabila : 

Baca Juga: Puluhan Ribu Ayam Hidup Asal Bintan di Ekspor Ke Singapura Oleh PT Ciomas Adisatwa

a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri secara tertulis c.menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART; dan

ayat (2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART;