Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPP Partai Amanat perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Ikut Hadiri Semarak Idul Adha Pulau Penyengat

Dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional menetapkan Siti Bayu Khusnul Hatimah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Amanat Nasional dan dinyatakan

(1) Dicabut kedudukan, hak dan statusnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional

(2) Dicabut KTA PAN Nomor 3305.0000004 atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku

(3) Dibebaskan dari tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional

(4) Diberhentikan dari seluruh jabatannya baik di dalam Partai Amanat Nasional maupun jabatan di luar Partai yang ada kaitannya dengan posisinya sebagai anggota PAN

Baca Juga: Metode On the Spot Tim Jaksa Dari Kejaksaan Tinggi Kepri Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum

(5) Ditarik dari jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional

(6) Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN

(7) Untuk selanjutnya segala tindakan dan perbuatan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitan dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yangditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.