HARIANMEMOKEPRI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/Puu-XXII/2024 menuai sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesinambungan yang Terpecah” di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
FGD ini diikuti akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan Pemprov Kepri.
Empat narasumber utama hadir memberi pandangan: M. Hafidz Diwa Prayoga, Zamzami A. Karim, Aswin Nasution, dan Dr. Okshep Adhyanto.
Ketua Asosiasi Pengajar Politik Kepri, Hafidz Diwa, menilai putusan MK berpotensi memicu fragmentasi politik nasional.
“Jika kesinambungan pemerintahan terpecah, konsistensi kebijakan ikut terganggu. Dampaknya akan langsung dirasakan rakyat,” tegasnya.
Pengamat politik Zamzami A. Karim menambahkan, efek putusan lebih kentara di daerah.
“Risiko gesekan antarpartai dan aktor politik lokal bisa meningkat. Jika tak diantisipasi, stabilitas politik di daerah terancam,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengingatkan pentingnya aturan teknis sebagai tindak lanjut.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya










