Tanpa regulasi turunan, menurutnya, KPU dan Bawaslu berpotensi menghadapi kebingungan yang bisa memicu sengketa pemilu.
Ahli hukum UMRAH, Dr. Okshep Adhyanto, menegaskan putusan MK meski final dan mengikat, tetap harus selaras dengan prinsip konstitusi.
“Jika implementasinya bertabrakan dengan regulasi lain, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari mahasiswa hingga partai politik.
Sebagian melihat putusan MK 135 sebagai peluang perbaikan demokrasi, sementara yang lain khawatir akan memicu ketidakstabilan.
FGD ditutup dengan seruan agar seluruh pihak memperkuat sinergi, regulasi, dan dialog politik untuk menjaga kesinambungan demokrasi Indonesia.

