HARIANMEMOKEPRI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/Puu-XXII/2024 menuai sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesinambungan yang Terpecah” di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).

FGD ini diikuti akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan Pemprov Kepri.

Empat narasumber utama hadir memberi pandangan: M. Hafidz Diwa Prayoga, Zamzami A. Karim, Aswin Nasution, dan Dr. Okshep Adhyanto.

Ketua Asosiasi Pengajar Politik Kepri, Hafidz Diwa, menilai putusan MK berpotensi memicu fragmentasi politik nasional.

“Jika kesinambungan pemerintahan terpecah, konsistensi kebijakan ikut terganggu. Dampaknya akan langsung dirasakan rakyat,” tegasnya.

Pengamat politik Zamzami A. Karim menambahkan, efek putusan lebih kentara di daerah.

“Risiko gesekan antarpartai dan aktor politik lokal bisa meningkat. Jika tak diantisipasi, stabilitas politik di daerah terancam,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengingatkan pentingnya aturan teknis sebagai tindak lanjut.

Tanpa regulasi turunan, menurutnya, KPU dan Bawaslu berpotensi menghadapi kebingungan yang bisa memicu sengketa pemilu.

Ahli hukum UMRAH, Dr. Okshep Adhyanto, menegaskan putusan MK meski final dan mengikat, tetap harus selaras dengan prinsip konstitusi.

“Jika implementasinya bertabrakan dengan regulasi lain, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari mahasiswa hingga partai politik.

Sebagian melihat putusan MK 135 sebagai peluang perbaikan demokrasi, sementara yang lain khawatir akan memicu ketidakstabilan.

FGD ditutup dengan seruan agar seluruh pihak memperkuat sinergi, regulasi, dan dialog politik untuk menjaga kesinambungan demokrasi Indonesia.