Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal UsulanPergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Sejak 7 Tahun Dibangun, Pagoda Sata Sahasra Buddha Dinobatkan Sebagai Pagoda Tertinggi Oleh Muri
Mengenai Keputusan surat dari DPP Partai Amanat Nasional itu, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyebutkan dengan pertimbangan beberapa hal yang diberikan kepada DPP Partai Amanat Nasional yaitu
(a) Bahwa, Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kepulauan Anambas 1 (satu)
(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepadaAnggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat lambatnya tanggal 28 Februari 2023;

