Mengenai Keputusan surat dari DPP Partai Amanat Nasional itu, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyebutkan dengan pertimbangan beberapa hal yang diberikan kepada DPP Partai Amanat Nasional yaitu

(a) Bahwa, Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kepulauan Anambas 1 (satu)

Baca Juga: Jelang Peresmian Pagoda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Permabudhi Se Indonesia

(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepadaAnggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat lambatnya tanggal 28 Februari 2023;

(c) Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, AnggotaDewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

Baca Juga: Bahas Persiapan GTRA Summit 2023 Karimun, Ansar Ahmad Jadi Pembicara Pada Talkshow di JPM TV