Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan surat Keputusan DPP PAN baru ia terima melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 5 Juli 2023.
Baca Juga: Tim Sekjen DPR RI Kunjungi Polresta Barelang Bahas Perkara Tindak Pidana TPPO
“Pada saat ini saya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua umum DPP PAN untuk mengetahui kebenaran Surat Keputusan tersebut. Sekaligus menyampaikan kepada DPP PAN jika ternyata surat Keputusan tersebut benar adanya,” jelasnya melalui konferensi pers tertulis.
Terkait hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah melakukan langkah hukum dengan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang Mekanisme pembelaan diri.
“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara
Masih kata Siti Bayu Khusnul Hatimah, semua hal-hal yang ia lakukan karena dirinya memiliki pandangan tersendiri karena Siti Bayu Khusnul Hatimah merasa tidaklah benar jika tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024.
Selain itu tidaklah benar jika Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023.

