HARIANMEMOKEPRI.COM — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjawab surat pergantian antar waktu (PAW) kepada dirinya, Sabtu (08/2023)
Dimana surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketika Siti Bayu Khusnul Hatimah pulang dari Tanah Suci ia mendapat kiriman kado istimewa berupa file pdf dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisikan sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor : PAN/A.Kpts/KU-SJ/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional
b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal :Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran