Politik

Pulang Dari Tanah Suci Terima PAW dari DPP PAN, Ini Kata Siti Bayu Khusnul Hatimah

24
×

Pulang Dari Tanah Suci Terima PAW dari DPP PAN, Ini Kata Siti Bayu Khusnul Hatimah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Fraksi Partai Amanat Nasional ketika berada di Tanah Suci Mekkah

HARIANMEMOKEPRI.COM —  Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjawab surat pergantian antar waktu (PAW) kepada dirinya, Sabtu (08/2023)

Dimana surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Pagoda Sata Sahasra Buddha, Adi Prihantara Sebut Pemerintah Dukung Pengembangan Pariwisata

Namun ketika Siti Bayu Khusnul Hatimah pulang dari Tanah Suci ia mendapat kiriman kado istimewa berupa file pdf dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisikan sebagai berikut:

a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor : PAN/A.Kpts/KU-SJ/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional

Baca Juga: Dalam Menurunkan Angka Pelanggaran Lalulintas, Ditlantas Polda Kepri Masukkan Pelajaran Pendidikan Lalulintas

b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal :Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran

Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal UsulanPergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga: Sejak 7 Tahun Dibangun, Pagoda Sata Sahasra Buddha Dinobatkan Sebagai Pagoda Tertinggi Oleh Muri

Mengenai Keputusan surat dari DPP Partai Amanat Nasional itu, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyebutkan dengan pertimbangan beberapa hal yang diberikan kepada DPP Partai Amanat Nasional yaitu

(a) Bahwa, Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kepulauan Anambas 1 (satu)

Baca Juga: Jelang Peresmian Pagoda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Permabudhi Se Indonesia

(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepadaAnggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat lambatnya tanggal 28 Februari 2023;

(c) Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, AnggotaDewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

Baca Juga: Bahas Persiapan GTRA Summit 2023 Karimun, Ansar Ahmad Jadi Pembicara Pada Talkshow di JPM TV

(d) Bahwa Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah selaku Anggota Dewan dari PAN tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN KabupatenAnambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023 serta tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai

(e) Berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 25 Mei 2023 dinyatakan bahwa DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional, karena tidak melaksanakan instruksi DPP PAN sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) di atas, dan tidak mendukung secara aktif kelancaran pemenuhan persyaratan dan proses pendaftaran Bacaleg PAN di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilu Tahun 2024

Baca Juga: Pergelaran Wayang Kulit Serentak di Siarkan Seluruh Indonesia, Polsek Tanjungpinang Timur Adakan Nonton Bareng

(g) Bahwa tindakan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) dan huruf (d) di atas merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan tidak sejalan dengan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dalam program pemenangan Pemilu 2024 sehingga perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan Peraturan Partai, dan mengembalikan wibawa Partai

(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa Anggota PAN dilarang :

a. menjadi anggota organisasi politik lainnya;

b. melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas Partai;

c. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai;

d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

e. membocorkan rahasia Partai.

Baca Juga: Raib Satu Unit Sepeda Motor Milik Jurnalis Tanjungpinang Hilang Pada Pagi Hari

f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik Partai;

g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisikdan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *