(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa Anggota PAN dilarang :

a. menjadi anggota organisasi politik lainnya;

b. melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas Partai;

c. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai;

d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

e. membocorkan rahasia Partai.

Baca Juga: Raib Satu Unit Sepeda Motor Milik Jurnalis Tanjungpinang Hilang Pada Pagi Hari

f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik Partai;

g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisikdan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan

h. melakukan kegiatan dantindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Platform, Garis Perjuangan Partai dan Peraturan-Peraturan Partai.

(i) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannyadari Partai Politik apabila : 

Baca Juga: Puluhan Ribu Ayam Hidup Asal Bintan di Ekspor Ke Singapura Oleh PT Ciomas Adisatwa

a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri secara tertulis c.menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART; dan

ayat (2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART;