HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemilik Kedai Kopi Balang di Jalan Kampung Bugis, Daik, Kabupaten Lingga, Muhammad Dali, menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan usaha aman dan nyaman bagi masyarakat dengan melarang segala bentuk praktik perjudian di area kedainya.

Larangan tersebut mencakup perjudian secara langsung maupun judi online. Kebijakan itu tidak hanya disampaikan secara lisan kepada pengunjung, tetapi juga dituangkan dalam pengumuman resmi yang dipasang di area kedai serta disebarluaskan melalui media sosial pada Jumat (3/4/2026).

Muhammad Dali mengatakan, Kedai Kopi Balang diharapkan tetap menjadi ruang terbuka yang nyaman bagi masyarakat untuk berkumpul tanpa adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Semua bentuk perjudian tidak dibenarkan di Kedai Kopi Balang, baik permainan kartu dengan taruhan maupun judi online. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang yang nyaman untuk semua,” ujar Dali

Ia menegaskan, fasilitas yang disediakan di kedainya, seperti WiFi dan tempat duduk yang nyaman, tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan.

“Saya tidak ingin kedai ini dimanfaatkan untuk hal-hal seperti itu. Kalau mau berjudi, jangan di sini,” tegasnya.

Menurut Dali, kebijakan tersebut juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang praktik perjudian.

Meski demikian, pengelola kedai tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penerapannya.