“Saya tidak ingin kedai ini dimanfaatkan untuk hal-hal seperti itu. Kalau mau berjudi, jangan di sini,” tegasnya.
Menurut Dali, kebijakan tersebut juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang praktik perjudian.
Meski demikian, pengelola kedai tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penerapannya.
Pengunjung yang kedapatan melanggar akan terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum langkah lanjutan diambil.
Apabila peringatan tidak diindahkan, pengunjung akan diminta meninggalkan lokasi.
Bahkan, fasilitas WiFi di kedai tersebut akan dimatikan jika terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Muhammad Dali berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan internal kedai, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan positif.
Dali mengungkapkan, kedai kopi bukan sekadar tempat menikmati minuman, tetapi juga ruang interaksi sosial yang perlu dijaga kenyamanan dan nilainya.

