Soroti Dugaan Aktivitas di Luar HGU

Selain persoalan hak masyarakat atas lahan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas PT CSA pada lahan yang disebut berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU).

Zuhardi meminta pemerintah bersama instansi pertanahan turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan batas-batas HGU perusahaan secara resmi.

“Kami menduga ada lahan yang digarap di luar HGU. Kalau benar, ini harus dibuktikan dengan pengukuran dan pemeriksaan resmi. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan, tetapi tidak ada kepastian mengenai batas lahan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, kejelasan batas HGU menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara lahan perusahaan dengan lahan yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.

Ia pun meminta Kantor Pertanahan, Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, masyarakat dan pihak perusahaan duduk bersama untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang menjadi persoalan.

“Kalau memang masuk HGU, tunjukkan batasnya. Kalau berada di luar HGU, juga harus dijelaskan dasar penguasaannya. Jangan masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Tegaskan Tak Anti-Investasi

Zuhardi menegaskan, kritik yang disampaikan Aliansi Peduli Masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lingga.

Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tetap menghormati hak masyarakat.