Dalam rapat tersebut, berbagai masukan mengenai aktivitas tempat hiburan karaoke dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar menjadi bahan pembahasan bersama.
Setelah melalui diskusi, Pemkab Lingga menyepakati langkah tindak lanjut berupa penerbitan surat teguran atau surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada pengelola tempat usaha tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya penegakan aturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Lingga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama menjaga ketertiban umum, menghormati norma berlaku, serta menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lingga, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga, DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah OPD terkait, Camat Lingga, Lurah Daik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga, para ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.

