Masyarakat juga meminta agar setiap aktivitas mobilisasi kendaraan berat yang melintasi jalan umum dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai konteks hukum, UU No. 22 Tahun 2009 memang mengatur angkutan alat berat dan, dalam kondisi tertentu, mensyaratkan pengawalan kepolisian misalnya kendaraan umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi ketentuan.