HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas mobilisasi alat berat kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
Sebuah alat berat jenis vibrator roller diduga milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) terlihat melintas menggunakan jalan umum menuju Desa Teluk, Jumat (18/9/2026).
Alat berat tersebut disebut bergerak dari arah Desa Pekaka menuju Desa Teluk dengan memanfaatkan ruas jalan beraspal yang menjadi akses masyarakat.
Warga mempertanyakan prosedur pengamanan dalam mobilisasi alat berat tersebut.
Pasalnya, saat melintas, warga mengaku tidak melihat adanya pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas dari perusahaan.
Rizal, warga Lingga Timur yang melihat langsung aktivitas tersebut, mengatakan mobilisasi alat berat melalui ruas jalan yang sama bukan kali pertama terjadi.
“Pagi ini kami melihat alat berat yang diduga milik PT CSA melintas di jalan aspal menuju Desa Teluk. Sebelumnya juga pernah ada grader yang melintas di jalur yang sama,” kata Rizal kepada HarianMemoKepri.com.
Menurutnya, keberadaan alat berat di jalan umum perlu mendapat perhatian karena menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengkhawatirkan beban kendaraan berat dapat berdampak terhadap kondisi permukaan jalan.
“Selain keselamatan pengendara, kami juga khawatir jalan aspal mengalami kerusakan. Jalan di daerah kita ini tidak semuanya dalam kondisi bagus,” ujarnya.
Rizal mengaku sempat berkomunikasi dengan operator alat berat tersebut. Dari percakapan itu, operator menyampaikan bahwa alat berat sedang menuju kawasan Teluk untuk mendukung pekerjaan boring.
“Tadi saya tanyakan langsung kepada operatornya. Katanya mau ke Teluk untuk pekerjaan boring,” ungkapnya.
Warga kemudian mempertanyakan apakah mobilisasi alat berat tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak berwenang, terutama karena menggunakan fasilitas jalan umum.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Daik Lingga, Bripka Iwan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya mobilisasi alat berat yang dimaksud.
“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dan tidak ada laporan dari perusahaan mengenai rencana perlintasan alat berat di jalur yang disebutkan,” kata Bripka Iwan.
Pernyataan tersebut membuat aspek koordinasi menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.
Penggunaan jalan umum untuk mobilisasi kendaraan atau alat berat pada dasarnya perlu memperhatikan ketentuan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, karakteristik kendaraan, kelas jalan, daya dukung jalan, serta persyaratan atau perizinan yang berlaku.
Namun, untuk memastikan apakah perlintasan vibrator roller tersebut melanggar ketentuan atau tidak, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan, cara pengangkutan atau pergerakannya, serta dokumen dan izin yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait mobilisasi alat berat tersebut.
Warga berharap perusahaan maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur mobilisasi alat berat melalui jalan umum, termasuk aspek keselamatan dan upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar setiap aktivitas mobilisasi kendaraan berat yang melintasi jalan umum dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai konteks hukum, UU No. 22 Tahun 2009 memang mengatur angkutan alat berat dan, dalam kondisi tertentu, mensyaratkan pengawalan kepolisian misalnya kendaraan umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi ketentuan.

