“Tadi saya tanyakan langsung kepada operatornya. Katanya mau ke Teluk untuk pekerjaan boring,” ungkapnya.

Warga kemudian mempertanyakan apakah mobilisasi alat berat tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak berwenang, terutama karena menggunakan fasilitas jalan umum.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Daik Lingga, Bripka Iwan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya mobilisasi alat berat yang dimaksud.

“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dan tidak ada laporan dari perusahaan mengenai rencana perlintasan alat berat di jalur yang disebutkan,” kata Bripka Iwan.

Pernyataan tersebut membuat aspek koordinasi menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.

Penggunaan jalan umum untuk mobilisasi kendaraan atau alat berat pada dasarnya perlu memperhatikan ketentuan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, karakteristik kendaraan, kelas jalan, daya dukung jalan, serta persyaratan atau perizinan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan apakah perlintasan vibrator roller tersebut melanggar ketentuan atau tidak, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan, cara pengangkutan atau pergerakannya, serta dokumen dan izin yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait mobilisasi alat berat tersebut.

Warga berharap perusahaan maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur mobilisasi alat berat melalui jalan umum, termasuk aspek keselamatan dan upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.