Baca Juga: Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang
Sebagaimana Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30 Ayat (3) menyatakan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Inilah yang menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan RI untuk berperan aktif dalam kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono.

