“Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Adapun penanggung jawab aset desa meliputi Kepala Desa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan Sekretaris Desa selaku pembantu pengelolaan aset desa, dan Petugas /Pengurus Aset Desa yang salah satunya mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelola dan menyusun serta menyampaikan laporan aset desa.
“Berdasarkan Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poin penting dalam pengelolaan aset desa, terhadap Aset desa yang berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Desa dan apabila mengajukan usul pengadaan, Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman,” jelas Jumalianto.

