Sesuai dengan diamatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : KEP-02/L.10/Dsb.2/2023 tanggal 09 Februari 2023

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor

Sementara itu Kepala Disdukcapil dan PMD Provinsi Kepri Misbardi menjelaskan beberapa poin penting mengenai Pelayanan Adminduk Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terkait tujuan Pelayanan Adminduk seperti Memberikan keabsahan identitas,

Memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, Menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, Mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu dan Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.

Baca Juga: Jadikan Laut Bersih Dari Sampah, Koarmada I Tanjungpinang Gelar Program Laut Bersih