Dengan adanya Putusan MK NO. 97/PUU-XIV/2016 Tanggal 18 Oktober 2017 dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, agar tujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

“Maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK ataupun KTP-el,”

Baca Juga: Ribuan Orang Hadiri Safari Dakwah Ustadzah Oki Setiana Dewi di Masjid Al Uswah

“Begitu juga dengan penganut agama lain. Berdasarkan data jumlah penduduk agama pada Semester I Tahun 2022 untuk wilayah Kepulauan Riau khususnya pemeluk Agama Kepercayaan berjumlah 318 penduduk (jiwa_red),” ungkap Misbardi.

Pada yang sama juga Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Jumalianto, menyampaikan terkait Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.