Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi,
Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Baca Juga: Aplikasi Penyengat Polresta Bantu Masyarakat Cegah Tindakan Kriminal Hingga Berita Hoax
“Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023,” ujarnya.
Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Baca Juga: Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (adv)

