HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah tetapkan Upah Minimum Provinsi Kepri (UMP) tahun 2024.
Besaran Upah Minimum Provinsi Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3,4 juta atau naik sekitar 3,76 persen dari tahun sebelumnya Rp3,2 juta.
Baca Juga: Usai Kalah Dengan Irak 1-5, Shin Tae Yong Ingin Anak Asuhannya Menang Lawan Filipina Malam Nanti
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Baca Juga: Hasan Dorong Pemanfaatan Sorgum Alternatif Pangan Berkualitas
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga menghimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (21/2023).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya