Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Pada sidang itu juga, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024.
Baca Juga: Tiga Hari Dilakukan Pencarian, Joseph Ditemukan Meninggal Dunia Pada Posisi Terapung 3Km
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi,
Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Baca Juga: Aplikasi Penyengat Polresta Bantu Masyarakat Cegah Tindakan Kriminal Hingga Berita Hoax
“Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023,” ujarnya.
Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

