HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah tetapkan Upah Minimum Provinsi Kepri (UMP) tahun 2024.

Besaran Upah Minimum Provinsi Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3,4 juta atau naik sekitar 3,76 persen dari tahun sebelumnya Rp3,2 juta.

Baca Juga: Usai Kalah Dengan Irak 1-5, Shin Tae Yong Ingin Anak Asuhannya Menang Lawan Filipina Malam Nanti

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Baca Juga: Kenapa Seseorang Terlambat Menikah Dan Berapa Usia Tepat Melakukan Pernikahan ?, Berikut Penjelasannya

Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

Baca Juga: Hasan Dorong Pemanfaatan Sorgum Alternatif Pangan Berkualitas

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga menghimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (21/2023).

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berikan Pemahaman Dampak Bahaya Narkotika Bagi Siswa

Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Inovasi Aplikasi Penyengat Polresta, Teguh Susanto: Saya Sangat Mendukung Aplikasi Ini

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Pada sidang itu juga, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024.

Baca Juga: Tiga Hari Dilakukan Pencarian, Joseph Ditemukan Meninggal Dunia Pada Posisi Terapung 3Km

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi,

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Baca Juga: Aplikasi Penyengat Polresta Bantu Masyarakat Cegah Tindakan Kriminal Hingga Berita Hoax

“Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023,” ujarnya.

Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Baca Juga: Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (adv)