Baca Juga: Trisha Eugelica Ungkap Rasa Cinta Setelah Sang Ayah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati

Saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati Kelurahan Kijang kota. 

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani Proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai Rp 1.946.000,”pungkas AKP Suardi.***