Korban yang baru selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI dalam perjalanan pulang kerumah dan saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka penjambretan merampas dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.146.000 (dua Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan satu Unit Handphone Oppo A55 dibawa kabur oleh pelaku.
Tersangka penjambretan juga mengakui pernah melakukan aksi serupa namun gagal karena korban berusaha menghindar.
Baca Juga: Trisha Eugelica Ungkap Rasa Cinta Setelah Sang Ayah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati
Saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati Kelurahan Kijang kota.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani Proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai Rp 1.946.000,”pungkas AKP Suardi.***

