HARIANMEMOKEPRI.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial H (32), Selasa (14/2023).
Inisial H (32) ini merupakan tersangka penjambretan yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 lalu di sekitar RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Baca Juga: Sejarah Singkat Tentang Nama Suku di Sumatera Barat, Berikut Penjelasannya
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan anggotanya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penjambretan berinisial H (32) yang merupakan warga Tanjungpinang yang telah mempunyai 2 orang anak.
“Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di sekitaran Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang merupakan pelaku Pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota beberapa minggu lalu,” ujar Kapolsek Bintan Timur.