Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku APS di rumahnya berada di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bintan Timur,” jelas Iptu Yofi.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan, hingga kotak handphone diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur.

