HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dua orang pelaku curat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian terjadi di Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada 16 April 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi hingga profiling terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial APS dan FDA.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Iptu Yofi.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku FDA di kediamannya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku APS di rumahnya berada di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bintan Timur,” jelas Iptu Yofi.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan, hingga kotak handphone diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur.

