Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan

27
×

Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diringkus Polisi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria inisial MRR (21) pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dapat diungkap oleh Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/2023). 

MRR melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut.

Baca Juga: Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18). Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry