Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan

40
×

Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diringkus Polisi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria inisial MRR (21) pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dapat diungkap oleh Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/2023). 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

MRR melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Cek Apotek dan Swalayan Terkait Obat dengan Bentuk Sirup

Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut.

Baca Juga: Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18). Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y, seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km-10.