HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria inisial MRR (21) pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dapat diungkap oleh Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/2023).
MRR melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.
Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut.
Baca Juga: Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18). Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya