Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara.***
14 Juni 2023 17:15
Satreskrim Polres Bintan Amankan Lima Orang PMI Non Prosedural di Pelabuhan Speedboat Bulang Linggi
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan menjelaskan selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Pros
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Dugaan Pengolahan Pasir Ilegal di Batam
Hukum dan Kriminal
-
17 TKP Dibobol, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Konter HP di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kabel, Besi, Lampu LED hingga HP Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Enam Kasus Pencurian
Hukum dan Kriminal
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
