Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Bintan Amankan Lima Orang PMI Non Prosedural di Pelabuhan Speedboat Bulang Linggi

20
×

Satreskrim Polres Bintan Amankan Lima Orang PMI Non Prosedural di Pelabuhan Speedboat Bulang Linggi

Sebarkan artikel ini
Pihak Polres BIntan melakukan pendataan kepada korban PMI Non Prosedural

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan lima orang PMI non Prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.

Kelima PMI non Prosedural tersebut inisial S,R,A,AM dan TA berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan Speedboat Bulang Linggi Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan pada hari Sabtu (10/2023) yang lalu kini kelima telah diamankan ke Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan menjelaskan selain mengamankan kelima pelaku para PMI non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Baca Juga: Jelang Lakoni Dua Agenda FIFA Matchday, Ketum PSSI Erick Thohir Berikan Motivasi Punggawa Indonesia

“Setelah kelima PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara. Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa calo dengan membayar sebesar Rp6 juta, dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speedboat. Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan,”ujar Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/2023).

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda juga menjelaskan, para PMI non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry