HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan lima orang PMI non Prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.

Kelima PMI non Prosedural tersebut inisial S,R,A,AM dan TA berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan Speedboat Bulang Linggi Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan pada hari Sabtu (10/2023) yang lalu kini kelima telah diamankan ke Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan menjelaskan selain mengamankan kelima pelaku para PMI non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Baca Juga: Jelang Lakoni Dua Agenda FIFA Matchday, Ketum PSSI Erick Thohir Berikan Motivasi Punggawa Indonesia

“Setelah kelima PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara. Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa calo dengan membayar sebesar Rp6 juta, dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speedboat. Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan,”ujar Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/2023).

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda juga menjelaskan, para PMI non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.

Baca Juga: Kasiter Kasrem 033 WP Hadiri Penyuluhan Kesehatan Pada Pencanangan Pelayanan KB

Setelah beberapa tahun Lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar 12 juta rupiah kepada pengurus di Negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan.

“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp250.000 sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,”lanjut AKP Marganda.

Polres Bintan juga telah bekerjsama dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Komitmen Dengan Pelayanan KB Sejuta Aksptor Guna Pengendalian Pertumbuhan Penduduk

Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara.***