Baca Juga: Insiden Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Dishub Provinsi Kepri, Junaidi: Pengemudi Sudah Membaik
Karena merasa ketakutan kemudian korban menyerahkan dompet dan pada saat itu pelaku melihat tas milik teman perempuan korban yang berada disampingnya dan teman perempuan korban duduk, pelaku langsung merampas tas tersebut dan langsung melarikan diri dan adapun isi dompet korban yang berhasil diambil oleh pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), Atm Bank BCA dan KTP milik korban sedangkan yang ada didalam Tas milik teman perempuan korban adalah uang tunai lebih kurang sebesar Rp 300.000, satu unit Handphone Merk Oppo Reno 4 F Warna Biru serta 2 Buah ATM Bank BRI dan ATM Bank BCA. Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian
lebih kurang sebesar Rp 3.360.000.
“Pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 saat dinihari tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan pada saat itu sedang berada di kediamannya Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Tim Jatanras langsung bergerak memantau pelaku, tidak butuh waktu lama ketika pelaku keluar dari rumahnya tim Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV serta mengamankan barang bukti satu unit Handphone Merk Oppo Reno 4F. Setelah dilakukan pengembangan AV mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya inisial WS alias D,” jelas AKP Ronny Burungudju.

