HARIANMEMOKEPRI.COM — Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua orang orang pelaku pencurian handphone serta Dompet di Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (31/2023).
Dua orang pelaku inisial AV dan WS alias D ini di bekuk Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang pada lokasi tersebut dimana dalam penangkapan itu tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di pimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak S.H membawa kedua tersangka ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Selasa tanggal 17 januari 2023 sekira 19:00 Wib korban bersama teman perempuannya datang ke TKP dengan maksud untuk duduk dan tak lama berselang sekira lebih kurang 20 menit duduk ditempat tersebut korban bersama temannya didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang satunya duduk menunggu di atas motor dan yang satunya lagi menghampiri korban dan langsung mengeluarkan parang dengan mengatakan “mana dompet mana dompet”.
Baca Juga: Insiden Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Dishub Provinsi Kepri, Junaidi: Pengemudi Sudah Membaik
Karena merasa ketakutan kemudian korban menyerahkan dompet dan pada saat itu pelaku melihat tas milik teman perempuan korban yang berada disampingnya dan teman perempuan korban duduk, pelaku langsung merampas tas tersebut dan langsung melarikan diri dan adapun isi dompet korban yang berhasil diambil oleh pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), Atm Bank BCA dan KTP milik korban sedangkan yang ada didalam Tas milik teman perempuan korban adalah uang tunai lebih kurang sebesar Rp 300.000, satu unit Handphone Merk Oppo Reno 4 F Warna Biru serta 2 Buah ATM Bank BRI dan ATM Bank BCA. Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian
lebih kurang sebesar Rp 3.360.000.