Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Indonesia U17 Raih Trend Positif Atas Panama 1-1, Arkhan Kaka Kembali Jadi Penyelamat Pada Babak Kedua

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.