HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Polda Kepri menyerahkan seorang tersangka korupsi belanja hibah Pemkab Natuna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/2023).
Dimana seorang tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Kepri atas nama Wan Sofian sebagai ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna
Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal
Wan Sofian ditetapkan tersangka atas kasus Tindak pidana Korupsi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dari sumber APBD dan APBD-P dalam tiga tahun berturut-turut.
Selama tiga tahun mulai 2011, 2012 dan 2013 Wan Sofian menerima dana hibah sebesar Rp1,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Setelah menerima tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya