Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Miliyar, Ketua LSM Forkot Natuna Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Polda Kepri menyerahkan seorang tersangka korupsi belanja hibah Pemkab Natuna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/2023).

Dimana seorang tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Kepri atas nama Wan Sofian sebagai ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

Wan Sofian ditetapkan tersangka atas kasus Tindak pidana Korupsi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dari sumber APBD dan APBD-P dalam tiga tahun berturut-turut.

Selama tiga tahun mulai 2011, 2012 dan 2013 Wan Sofian menerima dana hibah sebesar Rp1,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

Setelah menerima tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Berita Terkait

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral
Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam
Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Pamedan, Tiga Orang Alami Luka Ringan
Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Bekuk Pengedar Narkoba di Tengah Arus Mudik

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:14 WIB

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang

Rabu, 16 April 2025 - 13:00 WIB

Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron

Rabu, 16 April 2025 - 11:19 WIB

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia

Berita Terbaru

Walikota Tanjungpinang usai meninjau bazar UMKM MTQH ke-XIX, Senin (21/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Upayakan Matahari Department Store Tak Tutup

Senin, 21 Apr 2025 - 18:43 WIB

Lokasi MTQH XIX tingkat Tanjungpinang do Melayu Square, Senin (21/4/2024

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Kerahkan Puluhan Personel Kawal MTQH ke-XIX

Senin, 21 Apr 2025 - 16:45 WIB