HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Polda Kepri menyerahkan seorang tersangka korupsi belanja hibah Pemkab Natuna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/2023).

Dimana seorang tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Kepri atas nama Wan Sofian sebagai ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

Wan Sofian ditetapkan tersangka atas kasus Tindak pidana Korupsi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dari sumber APBD dan APBD-P dalam tiga tahun berturut-turut.

Selama tiga tahun mulai 2011, 2012 dan 2013 Wan Sofian menerima dana hibah sebesar Rp1,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

Setelah menerima tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Usai dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Wan Sofian selama 20 hari kedepan hingga 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Baca Juga: Fit And Proper Test Bersama Komisi I DPR RI Sebagai Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Ingin Jadikan TNI Prima

Penahanan Wan Sofian tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : PRINT- 444/L.13/Ft.1/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian.

Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Indonesia U17 Raih Trend Positif Atas Panama 1-1, Arkhan Kaka Kembali Jadi Penyelamat Pada Babak Kedua

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.