HARIANMEMOKEPRI.COM – Selama pelaksanaan Operasi Zebra sejak 14 Oktober 2024, sebanyak 80 pengendara tercatat melakukan pelanggaran.
Operasi Zebra Seligi berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini menyasar masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pelanggaran di lokasi rawan kecelakaan.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt.
“Selama tiga hari pertama, kami mendapati sekitar 80 pelanggar, yang ditindak dengan ETLE Mobile, teguran tertulis, maupun tilang manual,” jelas AKP Arbi, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan bahwa sebanyak 56 pelanggar tidak menggunakan helm atau safety belt, sedangkan sisanya melakukan pelanggaran seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu, serta kelebihan dimensi atau muatan (over dimension/overloading). Sekitar 60 pengendara ditilang.
“Untuk pelanggaran yang fatal atau berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, kami lakukan tilang manual. Sementara yang bisa ditoleransi, kami berikan teguran tertulis,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan