Baca Juga: Bentuk Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Negara Jamin Kemerdekaan Peluk Agama Masing-Masing

“Diharapkan rempang galang ini maju dengan adanya investor masuk oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah,” ungkapnya. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan dirinya menekankan tim terpadu itu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11

“Disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu, dan hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini. Saya harapkan di sembulang dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok,” pungkasnya. 

Kini terhadap 8 pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.