Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur juga mengimbau para nelayan agar lebih waspada ketika menyandarkan kapal di pelabuhan.
“Kami mengimbau agar para pemilik kapal tidak meninggalkan engkol mesin atau perlengkapan penting lainnya di kapal untuk mencegah aksi pencurian,” pungkas AKP Khapandi.

