HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial JAI (44) atas kasus pencurian satu unit kapal pompong tangkap ikan di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Pelaku mencuri kapal milik MHT (44) pada malam hari saat suasana pelabuhan sepi. Kapal tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kapalnya pada 25 September 2025.

“Saat itu korban hendak menguras air di kapal yang disandarkan di pelabuhan, namun ketika tiba di lokasi, kapal miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi, Kamis (9/10/2025) sore.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku dan barang bukti berada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Berkat kerja sama dengan Polsek Moro, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Barang bukti berupa satu unit kapal pompong tangkap ikan kini sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah Kijang Kota, tepat di samping Pos Polair. Kami juga menyita satu lembar E-pas kepemilikan kapal,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian serupa yang baru tiga bulan keluar dari penjara.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Pada pencurian kali ini, kapal dibawa ke Moro dalam kondisi lengkap mesin dan aki masih utuh, tidak dijual terpisah,” terang Ipda Daeng.

Ia menambahkan, pelaku berniat menjual kapal tersebut dengan harga murah sekitar Rp6 juta, yang kemudian membuat calon pembeli curiga dan melapor ke pihak kepolisian.

“Kami mendapat informasi adanya kapal dijual dengan harga tidak wajar. Tim langsung berangkat ke Moro dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku JAI mengaku mencuri kapal tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Ia melakukan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Bintan Timur juga mengimbau para nelayan agar lebih waspada ketika menyandarkan kapal di pelabuhan.

“Kami mengimbau agar para pemilik kapal tidak meninggalkan engkol mesin atau perlengkapan penting lainnya di kapal untuk mencegah aksi pencurian,” pungkas AKP Khapandi.