“Barang bukti berupa satu unit kapal pompong tangkap ikan kini sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah Kijang Kota, tepat di samping Pos Polair. Kami juga menyita satu lembar E-pas kepemilikan kapal,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian serupa yang baru tiga bulan keluar dari penjara.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Pada pencurian kali ini, kapal dibawa ke Moro dalam kondisi lengkap mesin dan aki masih utuh, tidak dijual terpisah,” terang Ipda Daeng.

Ia menambahkan, pelaku berniat menjual kapal tersebut dengan harga murah sekitar Rp6 juta, yang kemudian membuat calon pembeli curiga dan melapor ke pihak kepolisian.

“Kami mendapat informasi adanya kapal dijual dengan harga tidak wajar. Tim langsung berangkat ke Moro dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku JAI mengaku mencuri kapal tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Ia melakukan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.