Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kembali pelaku Persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polresta Tanjungpinang berinisial SB (57) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (23/2023).

Tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur pada korban pertama PQP terjadi, Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Pada saat korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 bermain di rumah tersangka. 

Setelah di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah tersangka Persetubuhan anak dibawah umur. Kemudian, tersangka memanggil PQP untuk masuk ke dalam kamar. 

Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat

Sesampainya di dalam kamar, SB meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) PQP di luar celana dalam yang dikenakan oleh korban 1 dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan milik tersangka Persetubuhan anak dibawah umur.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada PQP “Jangan kasih tahu Mama Puja ya”, sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru