HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Kepulauan Anambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, senilai Rp10,2 miliar.
Proyek yang dibiayai Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024 itu telah menerima uang muka lebih dari Rp3 miliar, namun pekerjaan di lapangan tidak berjalan sesuai kontrak.
Wakapolres Kompol Shallulahuddin menyebut tersangka adalah MH (PPK Dinas PUPRPRKP), AJ (Direktur PT Anak Bintang), dan PR (pelaksana proyek).
Ketiganya diduga melakukan rekayasa tender dan pengalihan pekerjaan secara ilegal, serta mengalirkan dana ke rekening pribadi.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli, ditemukan adanya upaya mengatur dan memperkaya diri melalui proyek ini. Maka, tiga orang secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Shallulahuddin, Rabu (3/12/2025)
Polisi mengamankan 81 dokumen proyek, puluhan rangkaian besi dan baja cetakan beton yang belum terpasang, serta uang tunai Rp230,75 juta.

