Proses penyidikan melibatkan 31 saksi dan 3 ahli konstruksi, pengadaan, serta keuangan negara.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti-bukti tambahan, akan kami proses,” ungkap Wakapolres.

Tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. Hingga kini, belum ada dana proyek yang dikembalikan ke negara.

Polres Anambas memastikan kasus akan terus dipantau dan informasi perkembangan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Pengembalian uang ke negara belum ada. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami menjamin transparansi penanganan kasus ini. Apa pun hasil lanjutan penyidikan akan kami sampaikan,” tegas Wakapolres.