HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Kepulauan Anambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, senilai Rp10,2 miliar.
Proyek yang dibiayai Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024 itu telah menerima uang muka lebih dari Rp3 miliar, namun pekerjaan di lapangan tidak berjalan sesuai kontrak.
Wakapolres Kompol Shallulahuddin menyebut tersangka adalah MH (PPK Dinas PUPRPRKP), AJ (Direktur PT Anak Bintang), dan PR (pelaksana proyek).
Ketiganya diduga melakukan rekayasa tender dan pengalihan pekerjaan secara ilegal, serta mengalirkan dana ke rekening pribadi.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli, ditemukan adanya upaya mengatur dan memperkaya diri melalui proyek ini. Maka, tiga orang secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Shallulahuddin, Rabu (3/12/2025)
Polisi mengamankan 81 dokumen proyek, puluhan rangkaian besi dan baja cetakan beton yang belum terpasang, serta uang tunai Rp230,75 juta.
Proses penyidikan melibatkan 31 saksi dan 3 ahli konstruksi, pengadaan, serta keuangan negara.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti-bukti tambahan, akan kami proses,” ungkap Wakapolres.
Tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. Hingga kini, belum ada dana proyek yang dikembalikan ke negara.
Polres Anambas memastikan kasus akan terus dipantau dan informasi perkembangan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Pengembalian uang ke negara belum ada. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami menjamin transparansi penanganan kasus ini. Apa pun hasil lanjutan penyidikan akan kami sampaikan,” tegas Wakapolres.

